Crypto Di Pakistan: Peraturan dan Pajak

Crypto Di Pakistan: Peraturan dan Pajak

Cryptocurrency mendapatkan daya tarik yang signifikan di Pakistan! Ketika adopsi terus meningkat, terdapat konsensus yang berkembang mengenai perlunya regulasi. Pakistan, pemain kunci di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk mendekati 250 juta jiwa, mayoritas penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan. Masyarakat optimis dengan potensi pembebasan finansial yang ditawarkan oleh mata uang digital. Hebatnya, adopsi Bitcoin telah melonjak di Pakistan, bahkan tanpa adanya bursa yang diatur. Penerimaan mata uang kripto yang meluas di seluruh negeri menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan peraturan formal di bidang ini.

Dalam pembaruan tahun 2024 yang disediakan oleh Plisio ini, kami mempelajari lanskap peraturan mata uang kripto yang terus berkembang di Pakistan. Kami akan mengeksplorasi bagaimana pemerintah merespons booming kripto dan langkah-langkah yang diambil untuk mengintegrasikan ekonomi digital ini dengan aman dan efektif ke dalam kerangka keuangan negara.

blog top

Adopsi Kripto di Pakistan

Di Pakistan, adopsi mata uang kripto, terutama Bitcoin, mengalami peningkatan yang luar biasa meskipun tidak ada kerangka peraturan. Individu dan komunitas beralih ke platform peer-to-peer seperti Binance dan Paxful, serta metode perdagangan over-the-counter (OTC) lainnya, untuk mengakses dan memperdagangkan mata uang digital. Tren ini terlihat dari besarnya pasar yang signifikan, diperkirakan antara $18 dan $25 miliar, meskipun terdapat tantangan regulasi.

Pada tahun 2020, Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP) mengeluarkan makalah diskusi yang menguraikan strategi potensial untuk regulasi kripto di negara tersebut. Selain itu, Bank Negara Pakistan (SBP) telah mengeluarkan pemberitahuan publik yang mengklarifikasi bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak ada entitas yang diberi wewenang untuk menerbitkan atau memperdagangkan mata uang virtual di dalam negeri.

Terlepas dari peringatan ini, Pakistan berada di peringkat keenam dalam indeks adopsi kripto global. Pendorong lonjakan ini bukan hanya antusiasme teknologi di kalangan warganya, namun juga tekanan ekonomi yang dihadapi negara tersebut. Dengan tingkat inflasi tahunan yang melebihi 25% dan memburuk karena ketidakstabilan politik yang sedang berlangsung, mata uang kripto semakin dipandang sebagai alternatif yang layak untuk keamanan finansial.

Kehadiran kelompok seperti “Bitcoin Pakistan” menunjukkan komunitas penggemar kripto yang kuat yang ingin merangkul revolusi mata uang digital. Hal ini menunjukkan potensi signifikan untuk adopsi kripto mainstream di Pakistan, yang merupakan pasar berkembang utama di Asia Tenggara.

Regulasi Cryptocurrency dan Status Hukum di Pakistan

Regulasi mata uang kripto di Pakistan masih menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin tidak diatur secara resmi, namun mata uang digital tersebut juga tidak secara eksplisit ilegal. Pada 16 Januari 2021, Bank Negara Pakistan (SBP) belum mengizinkan entitas mana pun untuk terlibat dalam penjualan, pembelian, penukaran, atau investasi mata uang virtual. Namun, ada beberapa penangkapan yang dilakukan oleh Sayap Kejahatan Dunia Maya dari Badan Investigasi Federal (FIA) karena aktivitas pertambangan, seringkali dengan tuduhan terkait dengan pencucian uang.

Situasi berubah secara dramatis pada bulan Desember 2020 ketika pemerintah Khyber Pakhtunkhwa menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan resolusi untuk melegalkan mata uang kripto. Hal ini diikuti oleh perkembangan signifikan pada tanggal 6 November 2020, ketika Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP) merilis makalah yang menyarankan pendekatan potensial terhadap regulasi mata uang kripto. SECP mendorong komentar publik dan condong ke pendekatan yang tidak terlalu membatasi, yaitu pendekatan "biarkan sesuatu terjadi". Mereka mengusulkan berbagai kerangka peraturan, termasuk pendaftaran Operator Bursa Awal dan mengizinkan perdagangan sekunder di bursa terdesentralisasi atau bahkan di Bursa Efek Pakistan.

Namun, pada Mei 2023, pemerintah mengumumkan larangan semua aktivitas terkait kripto dan blockchain, dengan alasan kekhawatiran atas transaksi ilegal dan kepatuhan terhadap pedoman Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), khususnya terkait pendanaan terorisme dan pencucian uang. Menteri Keuangan menyatakan bahwa karena ketentuan FATF, cryptocurrency tidak dapat dilegalkan di Pakistan.

Secara internasional, lanskap peraturan sangat bervariasi. Sebagian besar negara belum memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur mata uang kripto, sehingga status hukum penambangan kripto berada di wilayah abu-abu. Misalnya, di bawah Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) di AS, penambang kripto dianggap sebagai pengirim uang dan tunduk pada hukum yang berlaku. Sebaliknya, Israel memperlakukan penambangan kripto sebagai bisnis yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan, sementara kejelasan peraturan masih belum jelas di negara-negara seperti India.

Terlepas dari tantangan-tantangan ini, ada dorongan penting di Pakistan dari para blogger terkemuka, influencer media sosial, dan bagian dari pemerintah sendiri untuk kerangka peraturan yang menyeimbangkan potensi manfaat finansial dari mata uang kripto dengan perlunya pengawasan. Hal ini menunjukkan potensi pergeseran ke arah penggunaan aset digital di masa depan, meskipun ada larangan saat ini.

Cryptocurrency di Pakistan: Tinjauan Status Hukum

Di Pakistan, badan pengatur tidak mendukung aktivitas berbasis blockchain dan terkait mata uang kripto, yang mencerminkan sikap ketat terhadap aset digital. Peraturan terkini semakin membatasi ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan. Berikut ikhtisar terkini mengenai status hukum mengenai aspek-aspek utama ekosistem mata uang kripto pada tahun 2024:

  • Bitcoin: Dilarang/Ilegal. Pemerintah secara eksplisit melarang transaksi dan aktivitas yang melibatkan Bitcoin, sejalan dengan tindakan kerasnya yang lebih luas terhadap mata uang digital.
  • NFT (Token Non-Fungible): Ilegal. NFT, yang sering kali berfungsi sebagai bukti kepemilikan digital atas barang-barang seperti karya seni dan barang koleksi, juga tidak diakui atau diizinkan oleh otoritas Pakistan.
  • Penambangan: Ilegal. Penambangan mata uang kripto, proses memvalidasi transaksi blockchain dan membuat koin digital baru, dilarang karena kekhawatiran akan hubungannya dengan pencucian uang dan tingginya konsumsi energi yang ditimbulkannya.
  • Perdagangan: Ilegal. Pembelian, penjualan, dan pertukaran mata uang kripto melalui platform apa pun tidak diperbolehkan, yang mencerminkan upaya pemerintah untuk mengekang potensi pelanggaran keuangan.
  • DeFi (Keuangan Terdesentralisasi): Diizinkan. Menariknya, meskipun ada pembatasan ketat pada aktivitas mata uang kripto lainnya, aplikasi DeFi, yang biasanya tidak melibatkan pertukaran mata uang kripto melainkan menggunakan blockchain untuk menciptakan kembali sistem keuangan tradisional, diizinkan. Hal ini menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap teknologi blockchain yang dapat memfasilitasi inovasi dalam layanan keuangan tanpa keterlibatan langsung dengan mata uang digital.

Lingkungan peraturan yang beragam ini menunjukkan bahwa meskipun Pakistan sangat ketat dalam interaksi mata uang kripto secara langsung, Pakistan masih membuka peluang bagi inovasi blockchain yang dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang ada.

Perpajakan Cryptocurrency di Pakistan

Saat ini, Pakistan tidak mengenakan pajak atas kepemilikan atau perdagangan aset mata uang kripto. Namun, hal ini bisa berubah segera setelah berbagai usulan perpajakan diajukan.

Federasi Kamar Dagang & Industri Pakistan (FPCCI) telah menyarankan rezim pajak terstruktur untuk transaksi kripto yang dikonversi ke rupee Pakistan. Ini termasuk pajak 5% untuk pencairan mata uang kripto yang disimpan sebagai simpanan di rekening valuta asing dan pajak 10% untuk mata uang kripto yang disimpan di Akun Digital Roshan, yang bertujuan untuk memfasilitasi investasi dari warga Pakistan di luar negeri.

Berdasarkan proposal baru, keuntungan mata uang kripto akan termasuk dalam Pasal 37A Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2001, yang mengkategorikannya sebagai “surat berharga”. Proposisi penting adalah pajak 15% atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan kripto. Proposal komprehensif menguraikan tarif pajak sebesar 15% atas keuntungan dari penjualan mata uang kripto, mempertahankan pajak 5% dan 10% untuk jenis akun tertentu yang disebutkan sebelumnya.

Perubahan yang diusulkan ini mencerminkan pergeseran ke arah pengakuan dan pengintegrasian transaksi mata uang kripto ke dalam kerangka fiskal nasional, yang menunjukkan adanya pergerakan menuju operasi kripto yang lebih teregulasi dan kena pajak di Pakistan.

Prospek dan Tantangan Masa Depan untuk Cryptocurrency di Pakistan

Penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam adopsi mata uang kripto di Pakistan adalah persepsinya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, khususnya konsep "gharar" atau ketidakpastian. Ketidakpastian ini muncul dari tingginya volatilitas mata uang kripto dan kurangnya otoritas pusat atau perantara, sehingga meningkatkan risiko aktivitas penipuan.

Meskipun statusnya ilegal saat ini, cryptocurrency telah mengalami tingkat adopsi yang signifikan di Pakistan. Para peminatnya terus mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan baru dan mendorong batasan-batasan keuangan digital. Perdebatan dan diskusi yang sedang berlangsung seputar legalisasi mata uang kripto mencerminkan wacana dinamis di negara tersebut.

Ke depan, ada optimisme yang hati-hati mengenai pemerintah Pakistan yang mengambil sikap yang lebih menguntungkan terhadap mata uang kripto. Seiring dengan berkembangnya diskusi, terdapat potensi untuk mengembangkan kerangka peraturan yang selaras dengan kemajuan teknologi dan prinsip-prinsip dasar keuangan Islam. Hal ini dapat membuka jalan bagi lingkungan mata uang kripto yang lebih aman dan kuat di Pakistan.

Kesimpulan: Masa Depan Cryptocurrency di Pakistan

Cryptocurrency terus membuat terobosan signifikan di Pakistan, pasar utama di Asia Tenggara dengan populasi yang terus bertambah dan tantangan ekonomi yang besar. Meskipun statusnya ilegal saat ini, adopsi mata uang digital seperti Bitcoin terus meningkat, didorong oleh kombinasi antusiasme teknologi dan kebutuhan ekonomi akibat tingginya tingkat inflasi dan ketidakstabilan politik.

Lanskap peraturan yang berkembang di Pakistan mencerminkan interaksi yang kompleks antara kebijakan keuangan tradisional dan potensi disruptif dari teknologi blockchain. Meskipun pemerintah telah menerapkan langkah-langkah ketat, termasuk larangan terhadap sebagian besar aktivitas mata uang kripto, masih ada segmen masyarakat yang vokal—termasuk influencer, blogger, dan bahkan beberapa badan pemerintah—yang menganjurkan pendekatan yang lebih terbuka.

Tantangan hukum, khususnya penyelarasan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam mengenai ketidakpastian atau “gharar”, menimbulkan hambatan yang signifikan. Namun, diperbolehkannya aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi) menunjukkan pemahaman yang berbeda tentang potensi blockchain lebih dari sekadar transaksi mata uang.

Ke depan, prospek mata uang kripto di Pakistan bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menyeimbangkan kekhawatiran peraturan dengan potensi inovatif mata uang digital. Perdebatan yang sedang berlangsung, ditambah dengan usulan kerangka perpajakan, menunjukkan bahwa meskipun jalan menuju legalisasi dan penerimaan penuh dengan tantangan, hal ini juga menawarkan peluang besar bagi inovasi ekonomi dan keuangan.

Ketika Pakistan menghadapi permasalahan yang kompleks ini, hasil yang diperoleh kemungkinan besar akan menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain yang juga sedang bergulat dengan masalah serupa, sehingga menjadikannya titik pengawasan penting bagi para pengamat regional dan global dalam narasi adopsi mata uang kripto yang terus berkembang.

banner 3

Harap diperhatikan bahwa Plisio juga menawarkan kepada Anda:

Buat Faktur Kripto dalam 2 Klik and Terima Donasi Kripto

12 integrasi

6 perpustakaan untuk bahasa pemrograman paling populer

19 cryptocurrency dan 12 blockchain

Ready to Get Started?

Create an account and start accepting payments – no contracts or KYC required. Or, contact us to design a custom package for your business.

Make first step

Always know what you pay

Integrated per-transaction pricing with no hidden fees

Start your integration

Set up Plisio swiftly in just 10 minutes.